SURABAYA - Bertempat di Halaman Kantor Kelurahan Simomulyo Jl. Simomulyo l No.59 Kecamatan Sukomanunggal di laksanakan Apel Operasi Yustisi 3 Pilar dalam rangka mengimplementasikan Sesuai dengan Imendagri No. 10 Tahun 2022, Tentang PPKM Covid-19 di Kota Surabaya, Sabtu (26/2) pagi.
Babinsa Kelurahan Simomulyo Koptu Rasmadi menuturkan, kegiatan yang gelar bersama 3 Pilar ini dilakukan sebagai upaya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 disamping itu sebagai edukasi dalam pelaksanaan pendisiplinan penegakkan protokol kesehatan di wilayah, ucapnya.
Tempat Operasi dilakukan di sepanjang Jalan Simomulyo 1 dan Jalan Simo Kalangan dengan sasaran Depot makanan, Warkop dan Cafe, imbuhnya.
Dari hasil yustisi dilakukan tegoran terhadap 4 orang tidak memakai masker dan kita berikan masker, selanjutnya kita lakukan teguran terhadap 9 orang yang sedang berkerumun. Kegiatan yustisi, edukasi dan sosialisasi himbauan sebagai bentuk tanggung jawab sebagai sarana guna memutus mata rantai Covid – 19 diharapkan warga masyarakat lebih disiplin dalam aktivitas sehari hari, ” tandasnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Koramil 0830/05 Tandes, Polsek Sukomanunggal, Pol PP Kecamatan, Pol PP Kota Surabaya, Kelurahan Simomulyo dan Linmas kelurahan simomulyo.(St)